ASOSIASI PETANI TEBU INDONESIA DAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK [ DJP ] TELAH SEPAKAT TIDAK MENGENAKAN PAJAK TAMBAHAN GULA PETANI


Petani Tebu Resah PPN 10%

Gembar-gembor para petani tebu indonesia yang diresahkan para petani PPN tebu sebesar 10%  membuat para petani tebu gerah dan hasil dari kesepakatan pemerintah dan para petani tebu adalah sepakat tidak menailkan pajak tambahan sebesar 10% tadi.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum Dewan PImpinan Nasional APATRI Soemitro Samadikoen dengan Direktur Jendral Pajak Ken Dwijugiasteadi pada hari kamis  13 Juli 2017.[Dikutip dari Liputan6.Com]

Kebutuhan bahan pokok gula memang sangat besar sekarang ini dan pemerintah terus meningkatkan hasil tebu para petani dengan berbagai pelatihan guna memperoleh hasil gula terbaik  tetapi seiring dengan harga yang tak stabil di barengi dengan banyaknya bahan gula ini banyak masuk dari negara luar dengan harga yang relatif lebih murah dari harga di indonesia ahirnya para masyarakat cenderung membeli gula dari negara seberang alhasil harga gula dan produksi gula dalam negri jadi anjlok dan para petani jadi enggan untuk menggarap lahan tebunya.

Mudah-mudahan dari hasil kesepakatan tersebut tadi bisa membuat para petani tebu jadi lebih semangat lagi untuk mengelola lahan tebunya dan pemerintah bisa tersu menjamin agar menjaga terus masuknya gula asing yang menghancurkan harga gula petani indonesia.


Sangat miris memang dengan kepulauan yang sangat luas ini jika kita tidak bisa bersaing dengan negara luar yang hasil produksi gulanya tidak bisa menyaingi kita jika para petani tebu kita lebih fokus terhadap lahan tebunya,sebenarnya para petani hanya minta harga yang sesuai agar petani juga tak sllu merasa dirugikan oleh pengepul yang membeli harga tebu jauh dari harga normal dan semoga pemerintah tetap selalu mengawasi harga dan membatasi gula asing masuk indonesia.

Hasil kesepakatan yang terjadi semoga bisa menjadikan Payung Hukum dengan segera diterbitkan Surat oleh DJP yang rencananya minggu depan bisa terealisasi pengesahanya setidaknya dari surat tersebut petani tebu kita tidak lagi was-was masalah PPN tersebut  dan tetap melanjutkan pekerjaannya menjadi petani tebu yang tangguh dan siap bersaing dengan para petani negara tetangga.


Berikut Dari kesimpulan hasil rapat Direktur Jenderal Pajak dengan APTRI :

1. Atas penyerahan gula oleh petani tebu beromset di bawah Rp 4,8 miliar per tahun tidak terutang PPN karena petani tersebut tidak dikategorikan (dikukuhkan) sebagai Pengusaha Kena Pajak. Selanjutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, pedagang tidak dapat membebankan PPN yang terutang kepada petani.

2. Dewan Jendral Pajak [DJP] akan mengusulkan kebijakan penetapan gula petani sebagai barang kebutuhan pokok, yang ditetapkan sebagai bukan barang kena pajak, sehingga atas penyerahannya tidak dikenakan PPN. Hal ini sejalan dengan Perpres Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, yang menetapkan gula termasuk kelompok barang kebutuhan pokok hasil industri dan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 39 Tahun 2016 tentang Pengujian UU PPN Nomor 42 Tahun 2009.

( Sumber * Dikutip Sebagian Dari Liputan6.com.)
ASOSIASI PETANI TEBU INDONESIA DAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK [ DJP ] TELAH SEPAKAT TIDAK MENGENAKAN PAJAK TAMBAHAN GULA PETANI ASOSIASI PETANI TEBU INDONESIA DAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK [ DJP ] TELAH SEPAKAT TIDAK MENGENAKAN PAJAK TAMBAHAN GULA PETANI Reviewed by Faizeta on 20:42 Rating: 5

No comments:

Hosting Unlimited Indonesia
Powered by Blogger.